Wartawan NTT Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
Kupang, MITC – Wartawan Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi menolak Rancangan Undang – Undang (RUU) Penyiaran di DPRD NTT, Jumat, 07 Juni 2024.
Puluhan wartawan tersebut tergabung dalam aliansi Forum Jurnalis Pengawal Demokrasi yang terdiri dari beberapa organisasi jurnalis yang ada di NTT yakni PWI, AJI, JMSI, SMSI, JOIN, AMSI dan IJTI.
Penolakan ini merupakan respon publik khusus dari para pekerja media karena mengganggap pasal – pasal dalam rancangan undang – undang penyiaran yang direvisi mengancam kebebasan pers.
Isak Kaesmetan, Sekretaris JMSI NTT, kepada media ini menyampaikan bahwa aksi ini merupakan gerakan jurnalis NTT yang menduga RUU Penyiaran itu membungkam kebebasan dari kerja – kerja pers.
“Karena ada pasal-pasal tertentu yang sangat membatasi ruang gerak pekerja media,” ungkapnya.
Dirinya berharap agar DPRD NTT melalui Komisi I dan semua fraksi yang ada dapat menyampaikan dan membawa aspirasi ini sampai ke DPR RI.
“Jangan hanya memberi janji kemudian aspirasi tersebut tidak sampai ke tujuan,” ujarnya.
Berikut poin – poin penolakan RUU Penyiaran,
1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers
Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.
2. Kebebasan Berekspresi Terancam
Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
3. Kriminalisasi Jurnalis
Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
4. Independensi Media Terancam
Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.
5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif
Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, wartawan Nusa Tenggara Timur menyerukan:
– DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini.
– DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
– Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
– Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Jakarta untuk bersiap turun ke jalan melakukan aksi protes ke DPR RI. ***