Melki Laka Lena : Oleh – Oleh UU Kesehatan, Pasien Kritis Tidak Boleh Ditolak, Nakes Tidak Bisa Dikriminalisasi
Kupang, MITC – Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan oleh – oleh dari Undang – Undang Kesehatan yang baru disahkan aaabeberapa waktu lalu adalah pasien yang Kritis tidak Boleh Ditolak, Nakes Tidak Bisa Dikriminalisasi.
Demikian disampaikan politisi Golkar yang akrab disapa Melki Laka Lena ini bersama Kementerian Kesehatan Indonesia saat melakukan sosialisasi Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) tentang pencegahan dan pengendalian penyakit DBD dan arbovirosis lainnya bersama para siswa dan guru di SMP dan SMA Katolik Frateran Ndao, Senin 31/7/2023.
“UU ini memastikan bahwa seluruh pasien masyarakat Indonesia yang datang berobat ke puskesmas, rumah sakit maupun klinik dalam kondisi emergency atau kritis tidak boleh ditolak dengan alasan tidak punya uang, dan jika ada pihak rumah sakit maupun puskesmas yang menolak pasien yang kritis maka akan diproses secara hukum. Jadi UU ini menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara, disaat yang sama juga tenaga kesehatan dan medis ataupun dokter mereka tidak dapat dituntut atau dikriminalisasi oleh pasien atau keluarga pasien apa bila mereka sudah bekerja dengan baik, ” jelas Melki Laka Lena.
Terkait Demam Berdarah, Melki mengatakan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Ende cukup tinggi dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD).
“Kabupaten Ende harus bersyukur dan patut diapresiasi karena kesadaran masyarakat bagus tentang kesehatan dan juga kerja dari pemerintah juga bagus sehingga membantu Ende masih selamat dari angka tertinggi demam berdarah untuk propinsi NTT, karena banyak di kabupaten lain yang menderita bahkan meninggal gara-gara demam berdarah jadi jangan anggap remeh penyakit demam berdarah karena banyak orang yang mati hanya dari penyakit ini, ” Sebut Melki.
Untuk mencegah DBD, Melki menganjurkan kepada masyarakat untuk menaburkan bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan, menggunakan kelambu saat tidur, memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk, menanam tanaman pengusir nyamuk, dan menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah.
Kepala Tim Kerja Arbovirosis Kemenkes RI, dr. Asik Surya berharap masyarakat yang mengikuti kegiatan bisa menjadi agen perubahan untuk pencegahan DBD.
“Kita harus menjadi agen perubahan untuk data-data masyarakat yang terkena DBD, setidaknya kita yang disini memulai dari diri sendiri. Teman-teman sudah tahu bahwa DBD itu penyakit yang menular, menular melalui nyamuk, kita harus memberantas nyamuk dengan melakukan 3M. Teman-teman yang muda harus menjadi patriot untuk pemantau jentik, harus jadi pembasmi jentik dengan memulai dari rumah kita masing-masing, ” ajak dr. Asik Surya.
Acara ini juga dihadiri Kepala Yayasan Mardiwiyata Sub Perwakilan Ndao, Frater Herman Yosef, BHK, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Flores, Lori Gadi Djou, Ketua Golkar Ende, Hery Wadhi, Megi Sigasare dan beberapa pengurus golkar lainnya. (*igo)