Pembangunan RSP Malaka Tidak Sesuai Ketentuan, Terancam Tidak Dilanjutkan
Kupang, MITC – Pemindahan lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Malaka tidak sesuai dengan ketentuan atau syarat yang berlaku. Syarat utamanya adalah jarak tempuh minimal 3 jam dari Rumah Sakit sekali perjalanan dan rasio ketersediaan tempat tidur 1: 1.000 per jumlah penduduk. Juga lokasi dibangunnya RS Pratama adalah daerah Tertinggal, Terluar, Kepulauan dan Daerah Perbatasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan itu kepada kepada sejumlah media, Kamis (20/7/2023) menegaskan, bahwa pembangunan RS Pratama itu harus sesuai dengan ketentuan yang diisyaratkan.
“Kami ingin menyampaikan beberapa perkembangan terkait dengan proses pengusulan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Malaka. Sejak awal aspirasi pembangunan RS Pratama ini dari Partai Golkar dan dibawa oleh Wakil Bupati Malaka Kim Taolin bersama pengurus,” kata Melki sapaan Emanuel Melkiades Laka Lena.
Ketua DPD I Partai Golkar NTT ini menegaskan, sejak awal diusulkan RSP itu berlokasi di Kecamatan Laen Manen, Kabupaten Malaka. Lokasi itu menurut dia jauh sekali dari rumah sakit umum di Malaka.
“Berdasarkan lokasi memenuhi syarat, yakni di wilayah perbatasan. Bisa menjangkau wilayah TTU dan juga bisa melayani warga Kabupaten Belu. Akan tetapi lokasi pembangunan saat ini, saya lihat setelah berkunjung beberapa hari disana cukup prihatin dan perlu mendapatkan perhatian khusus di bidang kesehatan,” ujarnya.
Melki menyayangkan Bupati Malaka Simon Nahak malah mengusulkan tempat lain, bukan lokasi sesuai usulan awal.
“Beberapa waktu lalu saya turun di Malaka dapat banyak masukan masyarakat lokasi yang sekarang ini terlalu dekat dengan rumah sakit di Malaka dan RSP Boking. Saya tidak tahu kenapa ini bisa disetujui Kemenkes RI. Sejak awal lokasinya di Laen Manen. Saya sudah tanya ke kementerian. Perubahan lokasi ini akan pakai deskresi apa dan siapa yg keluarkan deskresi ini,” katanya.
Menurut Melki, perubahan lokasi pembangunan RS Pertama Malaka meskipun sudah mulai dibangun di lokasi yang baru, sebagai wakil rakyat, ia mesti memberikan catatan terkait dengan pembangunan RS Pratama di Malaka. Hal itu dilakukan agar jangan terjadi masalah di kemudian hari.
“ Sama seperti di kabupaten Ende, ada masalah kemudian terkait dengan proses tender dan tidak memenuhi syarat tenggang waktu tentu pemerintah pusat bisa saja menghentikan ataupun menyetop pembangunan sehingga dananya kembali ke Kemenkeu,” jelasnya.
“Kami akan mengecek soal ini di Kementerian Kesehatan, Kemenkeu dan Bappenas terkait pembangunan Rumah Sakit Pratama di Malaka. Supaya harus clear dan ada yang perlu kita perbaiki sehingga sesuai ketentuan terkait dengan pembangunan RS Pratama di Kabupaten Malaka,” tandasnya. (*)