Bank NTT Tidak Akan Turun Jadi BPR, Pembelian MTN Adalah Kesalahan Kelembagaan Bukan Pribadi

Kupang, MITC – Di tengah polemik dan heboh soal Bank NTT yang masif dilakukan akhir-akhir ini, ternyata ada kabar menarik dari ruang Komisi III DPRD NTT. Di hadapan wakil rakyat itu, ada pengakuan tegas bahwa Bank NTT tidak akan turun kelas menjadi Badan Perkreditan Rakyat (BPR).

Selain itu, pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar Tahun 2018 adalah kesalahan lembaga bukan pribadi Dirut Bank NTT saat itu.

Pernyataan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD NTT dengan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, Pemegang Saham Seri B, Amos Corputty dan mantan Kacab Kefamenanu, Edi Ngganggus, Senin (6/3/2023)

Dilansir dari koranntt.com, saat menjawab pertanyaan Kordinator Komisi III Ince Sayuna bahwa apakah Bank NTT akan turun status jadi BPR, Amos Corputy menegaskan, Bank NTT tidak akan turun status jadi BPR atau Bank Perkreditan Rakyat.

“Kita (Bank NTT) tidak akan menjadi BPR. Kalau menjadi BPR itu tahun 2000, waktu jaman saya menjadi Direksi,” kata Amos Corputy.

Dia menjelaskan, guna memenuhi modal inti Rp3 triliun, maka yang paling aman diajak bekerja sama adalah bank milik pemerintah daerah.

Pemenuhan modal inti Rp 3 triliun hingga Desember 2024, merupakan salah satu syarat yang diwajibkan oleh OJK terhadap bank-bank daerah melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun dapat membentuk KUB.

“Jadi semua BPD yang besar-besar bisa datang ke Bank NTT. Kerja sama dengan misalnya Bank DKI, bisa meliputi perbaikan teknologi dan pengembangan bisnis secara bersama-sama,” tegasnya.

Menurut Amos, skema KUB tidak akan mempengaruhi kepemilikan bank. Karena modal yang disertakan kepada Bank NTT, suatu saat akan dikembalikan kepada Bank yang memberikan modal.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT sebagai regulator keuangan mengimbau seluruh masyarakat NTT agar tidak cemas dengan kondisi Bank NTT saat ini. Pemenuhan modal inti Bank NTT sesuai yang diisyaratkan POJK, bakal terpenuhi.

“Terkait dengan Bank NTT, kita sudah melakukan upaya-upaya. Jadi dalam rangka pembinaan pengawasan bank, kami melakukan yang namanya prudential meeting secara berkala. Dan ini sudah menjadi perhatian kita. Pada tahun 2022 modal inti Bank NTT adalah Rp 2,3 triliun, masih ada kekurangan sekitar Rp 647 miliar. Tapi untuk memenuhi itu dilakukan dengan cara melalui tambahan modal setor dan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) itu memungkinkan membentukya Kelompok Usaha Bank (KUB). Itu dilakukan melalui merger akusisi, dijual kepada investor dan satu lagi adalah ikut sertanya bank lain dalam bentuk KUB,” sebut Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu belum lama ini.

Japarmen menjelaskan, tentang penambahan modal setor sampai dengan sekarang belum dipenuhi, walaupun masih ada waktu. “Ini kan sekarang masih Januari, tapi kita tidak mau mengalami keterlambatan pada batas waktu yaitu 31 Desember 2024. Jadi kita dalam prudential meeting itu selalu mengingatkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan,” sebutnya.

Dia menjelaskan, tentang skema KUB, yang sudah berminat serius adalah Bank DKI dan ditandai dengan penandatanganan MoU antara Bank NTT dengan Bank DKI di momentum Puncak Perayaan HUT ke-64 NTT di Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya pada 20 Desember 2022 lalu.

“Mereka sudah melakukan MoU tapi PKS kesepakatannya belum. Kita meminta supaya disusun ‘time schedule’ tahapan-tahapan yang akan dilakukan dan selalu melakukan evaluasi terhadap tahapan dimaksud, Juga sembari secara paralel menjalin komunikasi dengan peminat KUB lainnya karena ada empat peminat sehingga yang terpilih adalah Bank yang paling banyak menghasilkan keuntungan bagi bank NTT. Karena selain Bank DKI, kami sudah diinformasikan bahwa sudah ada Bank Jatim dan Bank Jabar serta BPD Bali juga berminat. Jadi ada empat BPD yang berminat untuk KUB bersama Bank NTT. Ibaratnya Bank NTT ini gadis desa yang cantik jelita sedang diperebutkan empat pemuda,” ujar Japermen.

Ia menambahkan, OJK akan terus melakukan komunikasi yang bagus dengan Bank NTT dan empat BPD ini untuk melihat mana yang lebih menguntungkan. Pihaknya akan melihat banyak banyak hal yang menjadi pertimbangannya.

“Jadi kesimpulannya bahwa informasi yang ada di masyarakat terkait dengan pemenuhan modal inti minimum Bank NTT itu sedang dalam proses. Dan sampai saat ini masih berjalan dengan baik dan kita sudah memberikan alternatif solusi. Jadi kalau misalnya Pemprov, Pemkab dan Pemkot tidak bisa melakukan setoran sampai dengan batas waktu, kita sudah menyediakan ruang alternatif melalui KUB. Jadi masyarakat NTT dan publik pada umumnya, tidak perlu khawatir mengenai Bank NTT,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD NTT, Fredy Mui mempertanyakan kasus pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar tahun 2018.

Menurut dia, sebagai Kepala Divisi Bank NTT saat itu, apakah Harry Alexander Riwu Kaho pantas memberikan dana sebesar itu tanpa sepengetahuan manajemen Bank NTT. “Saya bukan membela Alex secara pribadi. Tetapi pertanyaan saya, apakah Alex secara jobdesk dimungkinan untuk menyetujui usulan kredit sebesar itu dengan level sebagai Kepala Divisi saat itu,” tanya Ferdy Mui.

Dia malah tidak yakin jika uang sebesar itu dikeluarkan dari Bank NTT tanpa sepengetahuan atasannya, atau manajemen Bank NTT saat itu. “Tetapi saya melihat bahwa ada sebuah sistem, dimana kasus itu bukan kesalahan Alex Riwu Kaho secara pribadi. Tetapi ini kesalahan institusi atau lembaga,” tandas dia.

Dia menambahkan, bahwa kemudian Alex Riwu Kaho disalahkan, apakah jabatan Alex saat itu bisa memberikan kredit sebesar itu dengan jabatannya sebagai Kepala Divisi.

“Kalau tidak bisa, kenapa itu bisa terjadi? Sehingga di perbankan itu biasa dikatakan sebagai kerugian. Dan sampai kapan pun tidak mungkin bisa dikembalikan,” tegasnya. (*KN/ab/jdz/aat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.