Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna Angkat Bicara Terkait Polemik Surat Teguran BI Kepada Bank NTT
Kupang, MITC – Wakil Ketua DPRD NTT yang juga Sekretaris DPD I Partai Golkar NTT, Dr. Inche D.P. Sayuna, SH,. M.Hum., M.Kn angkat bicara terkait polemik bocornya surat internal Bank Indonesia terkait teguran kepada Bank NTT
“Menurut saya ini pelajaran yang baik dan penting sekali bagi Bank NTT di daerah. Bahwa setiap kebijakan, atau keputusan maupun gagasan yang hendak diimplementasikan harus memahami regulasi dan landasan hukum yang tepat. Karena mengelola bank ini ada aturan mainnya. Kita tidak bisa dan tidak boleh menabrak aturan demi memaksa keinginan terwujud,” kata Sekretaris Golkar NTT ini dalam pernyataan persnya, Rabu (18/1).
Dia menjelaskan, substansi yang ditangkap dari penjelasan BI terkait sanksi terhadap Bank NTT adalah karena sejumlah layanan seperti mobile banking bernama B’Pung, serta tarik tunai tanpa kartu, pengajuan pinjaman, dan internet banking individu; serta layanan internet banking bisnis dan virtual account, yang telah diselenggarakan sejak 17 Juli 2021, belum memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Karena itu, menurut Inche, pengenaan sanksi sudah dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 23/06/PBl/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Dari kondisi ini, lanjut dia, maka ada tiga hal penting yang harus selalu diingat ketika bicara tentang hukum. Yaitu kewenangan, dasar hukum dan proses. Artinya, “Ketika abai terhadap proses maka tentu kebijakannya tdk legal. Logika hukumnya adalah proses yang salah tidak mungkin menghasilkan kebijakan yang legal. Niat baik, reputasi dan reward tidak menjamin bank terbebas dari pengawasan pihak berwenang dalam hal ini BI dan OJK serta berbagai pengawas eksternal,” tegas Wakil Rakyat dari Dapil TTS ini.
Dia melanjutkan, “Semua ada konsekuensinya dan ini karena keangkuhan untuk menyepelekan aturan dan proses akhirnya bank harus merugi dengan membayar biaya denda. Yang rugi akhirnya bank juga”.
Dia pun berharap, Bank NTT segera menyelesaikan persoalan ini dan tidak sampai merugikan nasabah. “Bank itu mengelola uang masyarakat dan negara dan ini berkaitan dengan trust / kepercayaan. Sangat sensitif.
Jangan terlalu lama menyelesaikan supaya tetap menjadi bank terpercaya. Seperti yang kami harapkan Bank NTT menjadi The Champion di NTT,” tegas Inche.
Seperti diwartakan sejumlah media online, bahwa Bank Indonesia Perwakikan NTT memberikan surat teguran kepada Bank NTT, yang disebut sebagai surat pembekuan terhadap sejumkah layanan digital. Namun pihak Bank Indoneisa menampik berita itu bukan sebagai pembekuan tapi cuma surat pembinaan. Layanan digital bank NTT tetap berjalan seperti biasa tinggal melengkapi dokumen yang diisyaratkan BI sesuai regulasi Perbankan.
Kepada wartawan Selasa (17/1) sore,
Kepala Bank Indonesia Perwakilan NTT yang baru, Stefanus Donny H. Heatubun, menegaskan, “Dalam konteks (diksi) ‘dibekukan’ bisa membias ke mana-mana. Sebetulnya (surat) sifatnya pembinaan kepada Bank NTT. Cuman somehow surat rahasia pun itu bisa diposting secara utuh. Itu kan nggak pas juga. Karena akibatnya bisa bahaya buat Bank NTT,” tegas Donny Haetubun.
Dia menjelaskan, bank adalah industri highly regulated yang menghimpun dana pihak ketiga, dan harus betul-betul dijaga. Surat dari Bank Indonesia tersebut bersifat pembinaan, bukan membekukan produk digital seperti mobile banking Bank NTT.
“Yang tidak boleh itu menambah user. Kalau yang sudah eksis, silahkan digunakan. Layanannya sudah oke. Silahkan digunakan,” kata Donny.
Dia juga menambahkan, isu surat pembinaan kepada Bank NTT sebetulnya biasa-biasa saja. Namun terminologi yang dipilih media membuat isu tersebut menjadi heboh dan memantik beragam komentar dari masyarakat.
“Faktanya nggak kok. Hal itu biasa dalam melengkapi perizinannya. Isunya jangan ke mana-mana, nanti merugikan Bank NTT. Ini kan menyangkut reputasi juga. Kami sendiri menyayangkan yang sifatnya rahasia kenapa bisa muncul,” kesal dia. (*jdz/aat)