Melki Laka Lena: Kebijakan Penghapusan Tenaga Non ASN Menjadi Perhatian Serius DPR RI

Balikpapan, MITC – Permasalahan penghapusan tenaga non ASN sebagaimana amanat UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait ketentuan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PP No.49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi konsentarasi DPR RI.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena penghapusan tenaga non ASN di berbagai sektor akan menyebabkan pelayanan publik terganggu jika tidak dirumuskan dengan baik.

“Kebijakan ini berimplikasi sangat luas bagi proses pelayanan publik. Walaupun kebijakan ini maksudnya baik tapi kalau dilaksanakan tidak tepat akan melumpuhkan proses pelayanan publik, meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan permasalahn lainnya, maka masalah ini menjadi perhatian kami,” katanya usai memimpin pertemuan Tim Panja Kesehatan Honorer dan Tenaga PLKB Non PNS Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, Balikpapan, Jumat (26/08/2022).

Untuk itu, disampaikan Melki kebijakan pengahapusan tenaga non ASN perlu dirumuskan dengan tepat dengan melibatkan seluruh kepentingan. Kami (Komisi IX), masih kaya Melki, mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) lintas Komisi agar kebijakan bisa dilakukan dengan baik ketika akan diimplemntasi.

“Kami menilai perlu percepatan dalam penuntasan program seleksi tenaga honorer menjadi PPPK agar ada kepastian nasib dari tenaga honorer yang selama ini terkantung-kantung karena ketidakpastian langkah pemerintah. Maka kami mendorong pembentukan Panitia Khusu lintas komisi di DPR RI,”katanya.

Legislator Fraksi Golkar itu meming kerjasama semua pihak baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pengangkatan tenaga kesehatan non PNS menjadi PNS atau PPPK tahun 2022 melalui proses verifikasi dan validasi data, dan mengambil kebijakan afirmasi dalam proses seleksai PPPK, dengan memasukan factor beban kerja, lama masa kerja, dan pengalaman kerja.

Serta memastikan, ketersediaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN dan APBD.

“Kami berkomiten agar persoalaan tenaga honorer segera dituntaskan sehingga mereka mendapatkan kepastian jaminan kesejahteraan dari negara,” pungkasnya. (*Igo/aat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.