Selesai! Randi Badjideh Divonis Hukuman Mati
Kupang, MITC – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang dengan terdakwa Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang memasuki babak akhir dengan vonis hukuman mati
Dilansir dari victorynews.com, Hakim memvonis Terdakwa pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe, Randi Badjideh dengan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda putusan, Rabu (24/8/2022)
Putusan hakim dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Wari Juniati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Randi Badjideh , yakni Hukuman Mati atas kasus pembunuhan Astrid dan Lael
Randi Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu dan anak Astrid dan Lael pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Randi Badjideh dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael dengan pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP.(*)