Penjelasan Partai Golkar NTT Terkait Pemberhentian Sementara Ketua dan Sekretaris DPD II Golkar Alor
Kupang, MITC – Ketua DPD II Golkar Alor, Sulaiman Singhs, dan Sekretaris, mendapat sanksi organisasi karena dinilai gagal melakukan konsolidasi partai. Buntutnya, rapat pleno Partai Golkar NTT memutuskan memberhentikan sementara Ketua dan Sekretaris Golkar Alor. Bukan kebijakan sepihak Ketua Golkar NTT Melkiades Laka Lena (MLL).
Keputusan Pleno Golkar NTT ini pun mendapat protes Ketua Bidang Ormas DPP Golkar, Fahd Elfouz Arafiq. Karena itu, dalam rapat bersama tim media, Minggu (17/7), Sekretaris Golkar NTT Dr Inche Sayuna dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Ans Takalapeta bersama Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Frans Sarong, merekomendasikan beberapa hal.
Pertama, keputusan memberhentikan sementara waktu saudara Sulaiman Singhs dan Sekretaris merupakan urusan internal Partai Golkar. Apalagi pemberhentian itu sudah sesuai dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan PO Organisasi Golkar.
Keputusan pemberhentian sementara itu juga diputuskan dalam rapat Pleno DPD I Partai Golkar NTT, Jumat 15 Juli 2022, bukan keputusan sepihak Ketua DPD Golkar NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Kedua, Ketua DPD II Golkar Alor, Sulaiman Singhs dan Sekretaris DPD II Golkar Alor, Benyamin Alokafani diberhentikan untuk sementara waktu dan diganti dengan Aksa Yuniorita Blegur sebagai Plt. Ketua Golkar Alor, dan Sokan Teibang sebagai Plt. Sekretaris Golkar Alor.
Ketiga, pemberhentian sementara dan pergantian sementara ini dikukuhkan dalam Surat Keputusan Nomor : SKEP 91/DPD/GK/NTT/VII/2022 tanggal 16 Juli 2022 dan ditandatangani Emanuel Melkiades Laka Lena (Ketua) dan Inche DP Sayuna (Sekretaris).
Keempat, alasan yang menjadi pertimbangan pemberhentian sementara waktu itu adalah karena konsolidasi organisasi Golkar di Kabupaten Alor sejauh ini belum berjalan. DPD I Golkar NTT bahkan memberi waktu 2 bulan kepada DPD II Golkar Alor untuk segera melakukan konsolidasi partai guna menyongsong pendaftaran partai peserta Pemilu 2024. Namun sampai pada waktu yang diberikan, DPD II Golkar Alor belum juga melakukan konsolidasi partai hingga ke tingkat desa/kelurahan.
Kelima, Plt Ketua dan Plt Sekretaris diberi waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal SK pemberhentian dan pergantian untuk: (1). Merapikan kepengurusan DPD Golkar Alor untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024. (2). Menuntaskan konsolidasi organisasi, muscam, musdes/muslur yang belum tuntas di Kabupaten Alor. (3). Merapikan semua dokumen administrasi pendaftaran dan verifikasi partai politik yang didaftarkan dalam Sipol KPU.
“DPP Partai Golkar sudah mendapat penjelasan terkait proses dan putusan hasil rapat pleno DPD PG NTT tentang penunjukan Plt Ketua dan Plt Sekretaris DPD PG Alor dan memahami dan mendukung langkah DPD PG NTT untuk menunjuk Plt Ketua dan Plt Sekretaris untuk persiapkan verifikasi parpol di Alor yang tidak bisa dilakukan oleh Ketua DPD PG Alor saat ini,” tegas Dr Inche Sayuna.
Wakil Ketua DPRD NTT ini juga mengingatkan Sulaiman Singhs dan Benyamin Alokafani agar kooperatif dan bekerja sama dengan Plt Ketua dan Plt Sekretaris Golkar Alor untuk menuntaskan konsolidasi partai dan administrasi untuk pendaftaran di KPU. “Jika tidak kooperatif dan bertindak melawan, menyebarkan informasi tidak benar ke publik, maka DPD Golkar NTT akan mengambil tindakan tegas, bisa mempermanenkan pembehentian. Hal ini juga sudah dikonsultasikan ke DPP Golkar,” tegas Srikandi Golkar NTT ini. (*aat)