Kakanwil NTT, Marciana Jone: Luar Biasa Peran Bank NTT Dalam Perlindungan HaKI
Kupang, MITC – Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone kepada wartawan di Hotel Aston Kupang usai launching Festival Desa Binaan dan PAD serta Program Ramai Sekali Bank NTT tahun 2022 oleh Gubernur NTT bertempat di Palecio Ballroom, Hotel Aston Kupang pada Senin, (21/03/2022) menyampaikan apresiasi kepada Bank NTT atas progres luar biasa dalam perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di NTT dari pelaku usaha.
“Kerja sama dengan Bank NTT ini sudah tahun yang ketiga sejak 2019. Sudah cukup banyak yang Bank NTT fasilitasi, yaitu biaya pendaftaran hak intelektual, merk, dan seterusnya, biayanya dikeluarkan oleh bank NTT, dan ini dilakukan di seluruh Cabang Bank NTT di daerah,” ungkap Marciana
“Biaya yang dikeluarkan untuk proses ini berbeda-beda, kisaranya mulai dari 500.000 rupiah untuk merk. Dengan kerja sama ini, harapan kami ada peningkatan kesadaran masyarakat bahwa setiap karya intelektual harus dilindungi dan secara bertahap orang semakin banyak yang mau mendaftarkan karya intelektual mereka, ada merk, ada sirkuit terpadu, rahasia dagang, paten, dan seterusnya,” ujarnya
Lebih lanjut Marciana menjelaskan, ” Dalam tahapan ini, tidak hanya mendaftar tapi membangun penyadaran terlebih dahulu, sosialisasi dulu dengan kelompok umkm baru pendaftaran, biasanya pada saat sosialisasi itu kami langsung membantu untuk pendaftaran,” kata Marciana
Dikonformasi terkait tenun ikat, Marciana menjelaskan bahwa, “Terkait tenun ikat, melekat dua bentuk perlindungan yaitu personal dan komunal, personal itu kalau dia dengan kreasi baru atau sejenisnya, tapi kalau ini milik peninggalan leluhur sejak dahulu maka dia masuk komunal. Untuk wilayah NTT, saat ini ada beberapa daerah yang sementara dalam proses pendaftaran,”
“Tidak hanya tenun ikat, ada juga beberapa merk yang sudah didaftarkan seperti kopi bajawa, kopi arabika bajawa, kopi robusta ruteng. Sesungguhnya kita punya banyak sekali potensi secara geografis,” tandas Marciana
“Sejauh ini, dari sekian banyak HaKI yang didaftarkan, hanya ada satu yang dikomplain, itu merk dagang di Kabupaten Ende, dan sementara dalam prores dengan kepolisian,” tutupnya. (*aat)