Eks Vice President Garuda Indonesia, Ditetapkan Menjadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat
Jakarta, MITC – Kejaksaan Agung menetapkan AB, yakni Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2005-2012, sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumumedana menyampaikan, penetapan AB sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
“Untuk mempercepat proses Penyidikan, Tersangka AB dilakukan penahanan,” ujar Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (10/03/2022).
Penahanan dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022. AB ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022.
“AB ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” sebut Ketut Sumedana.
AB terbelit kasus korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia.
Ketut merinci, pada kurun waktu 2011-2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013.
“Terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya,” ujar Ketut.
Penyimpangan itu berdasarkan:
Satu, Kajian Feasibility Study atau Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.
Dua, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang dan jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.
Tiga, adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.
Empat, akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Lima, atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahaan Avions de transport regional (ATR)- Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.
Enam, telah dilakukan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose atau gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimaksud yang mana proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP.
Selanjutnya, perbuatan Tersangka AB sebagaimana diatur dan diancam pidana, Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsidiair yaitu pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ditetapkannya satu orang sebagai Tersangka hari ini, maka kini Tersangka dalam perkara dimaksud menjadi 3 orang,” ujar Ketut Sumedana.
Ketiga Tersangka itu adalah:
Satu, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022.
Dua, SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022.
Dan, tiga, AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2005-2012, ditetapkan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022.
“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka AB telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” tandas Ketut Sumedana.
Sumber berita : Sinarkeadilan.com