Mendagri Tito Karnavian & Gubernur VBL Dilaporkan Ormas Bentara dan Angkatan Muda Ende ke Ombudsman RI

Jakarta, MITC – Florensius Sumarlin Bato, Ketua Umum Benteng Merdeka Nusantara (BENTARA) untuk Ende, sebuah Ormas Advokasi untuk Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia, secara resmi MELAPORKAN, Tito Karnavian, Mendagri; Akmal Malik, Dirjen OTDA; Viktor B. Laiskodat,  Gub. NTT; H. Djafar Ahmad, Bupati Ende; Fransiskus Taso, Ketua DPRD Ende; Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende dan ERIKOS E. REDE, ke OMBUDSMAN RI, atas dugaan melakukan MAL ADMINISTRASI dalam Pemilihan, Penetapan Hasil Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, ERIKOS EMANUEL REDE.

Adapun alasan LAPORAN BENTARA untuk Ende, kepada OMBUDSMAN RI karena mulai dari pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende, sampai dengan Mendagri Tito Karnavian diduga melalukan pelanggaran hukum dan Administrasi dalam proses pemilihan hingga pelantikan Wakil Bupati Ende, yang klimaksnya, ketika Mendagri keluarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19/1/2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT, Sdr. Erikos Emanuel Rede.

Para Terlapor Tito Karnavian, Mendagri dkk. dianggap oleh BENTARA, telah melakukan pelanggaran dalam Pelayanan Publik, khususnya dalam proses pemilihan hingga penetapan hasil pemilihan dan pelantikan Wakil Bupati Ende, karena meskipun terdapat cacat formil dan prosedural, antara lain tanpa didukung SK Persetujuan DPP Partai Politik Pengusung (Marsel-Djafar), sebagai syarat yang diharuskan UU dan PKPU, tetapi PARA TERLAPOR tetap memproses  pemilihan dan melantik Erikos M. Rede menjadi Wakil Bupati Ende.

Terlapor Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dinilai tanpa dasar  hukum melantik Terlapor Erikos M. Rede, karena SK Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende dinyatakan ditarik kembali oleh Mendagri pada tanggal 27 Januari 2024, karena adanya cacat formil dan prosedural yang diakui oleh Mendagri, namun Gubernur NTT tetap melantik pada tanggal 27 Januari 2022, malam hari. Demikian disampaikan oleh Ketua Umum BENTARA untuk Ende, Florensius Sumarlin Bato, dengan puluhan Angkatan Muda Ende didampingi oleh beberapa Advokat TPDI, di hadapan media pada Senin Sore, (06/03/2022) di Bagian Penerimaan LAPORAN dan/atau PENGADUAN  OMBUDSMAN RI dengan menyerahkan setumpuk bukti Pelanggaran termasuk SK. Penarikan Kembali atau Pembatalan SK. Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tertanggal 27 Januari 2022.

Laurens Sumarlin Bato, Ketua Umum BENTARA dan Angkatan Muda Ende di Jakarta dalam rilis resmi yang diterima media ini, berharap OMBUDSMAN RI segera memanggil Tito Karnavian, Akmal Malik, Viktor B. Laiskodat, H. Djafar Ahmad, Fransiskus Taso, Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende dan Erikos M. Rede untuk didengar dimintai pertanggungjawabannya, agar pelayanan publik dalam Pemerintahan Daerah di Ende segera mendapatkan keabsahan dan kepastian hukum.

Permasalahan formil dan prosedur dalam Pemilihan Wakil Bupati Ende, berupa tidak adanya SK Persetujuan Dukungan Partai Politik Pengusung, sebagai bentuk dukungan setidak-tidaknya 20% kursi DPRD Ende, sudah menjadi catatan Mendagri dan Dirjen OTDA, sebagaimana Mendagri telah, “Menarik Kembali” Keputusan Mendagri Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tertanggal 19 Januari 2022, melalui Surat Dirjen OTDA a/n. Mendagri Nomor : 132.53/956/OTDA), tanggal 27 Januari 2022.

BENTARA dan Angkatan Muda Ende, juga meminta agar OMBUDSMAN RI segera memproses LAPORAN BENTARA untuk Ende, agar ketidakabsahan posisi Wakil Bupati Ende, tidak berlarut-larut dan agar Kabupaten Ende segera memiliki Wakil Bupati Ende yang sah, memiliki legitimasi dan diterima oleh seluruh lapisan Masyarakat Ende. (editor: aat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.