Melki Laka Lena dan Mitra Edukasi Warga di Kualin TTS
Soe, MITC – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) NTT melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait obat dan makanan yang aman dikonsumsi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Tuafanu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS, Jumat (4/3/2022).
Dikatakan politisi Partai Golkar yang akrab disapa Melki Laka Lena, acara dengan BPOM ini untuk mendampingi produsen minuman local agar produk yang dihasilkan bermafaat, berkhasiat, aman dan bermutu serta tidak membahayakan.
Dalam sosialisasi yang dihadiri ratusan masyarakat ini, Melki Laka Lena mengatakan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, produksi minuman keras yang legal (miras) atau beralkohol diberikan di empat provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
“Hanya daerah tertentu yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini salah satunya adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dengan adanya Perpres Nomor 10/2021 ini minuman tradisional khas NTT seperti “sopi” dan “moke” dapat diakomodir untuk berkembang sebagai komoditas local,” ujarnya
Melki berharap produksi miras tradisional sesuai standar yang ditetapkan sehingga bisa bernilai ekonomis.
“Produksi dan distribusi dapat dikelola dengan baik sehingga dapat menjadi produk yang berkualitas dan bernilai ekonomis,” anjurnya
Sementara Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang, Tamran Ismail mengatakan acara KIE bersama mitra komisi IX DP RI ini dengan tujuan untuk menyadarkan, memberikan informasi kepada masyarakat terkait produk obat dan makan agar nantinya masyarakat menjadi konsumen yang cerdas. Bisa memilih obat dan makan yang berkualitas
Menurut Tamran, dalam sistem pengawasan obat dan makanan dibagi atas tiga yaitu pengawasan oleh prdusen atau pelaku usaha, pengawasan oleh pemerintah dan pengawasan oleh masyarakat tau konsumen
“Pengawasan oleh pelaku usaha, jika nanti membuat minuman keras, atau produk – produk UMKM nanti harus didamping, dibina dulu supaya bisa memproduksi dengan baik dan benar. Tujuannya agar konsumen tidak boleh adalah keracunan, tidak boleh sakit ketika mengkonsumsi produk yang dihasilkan,” jelas Tamran
Khusus untuk produksi miras, Tamran menjelaskan, desain tempatnya harus sesuai dengan standar BPOM dan harus ada nomor izin edarnya.
“Untuk membuat minuman alkohol punya lebal dan nomor yang pertama harus punya izin industri dari menteri perindustrian untuk diedarkan. Minuman beralkohol itu wajib registrasinya di Badan POM. Lalu untuk produksi minuman keras ada kriterianya. Ada yang rendah sekali yaitu golongan 0 – 5 %, 5 -25 %, dan ada yang 25 – 55 %,” ungkapnya
Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena yang sudah memfasilitasi BPOM untuk memberikan pendampingan kepada pengerajin minuman local di daerah Kualin serta memafasilitasi kehadiran rumah sakit Pratama di Kecamatan Kualin yang dibangun tahun ini
Ia berharap agar dengan adanya pendampingan ini bisa mendorong pengembangan ekonomi kreatif perajin minuman local dan membangkitkan ekonomi masyarakat yang selama ini memproduksi minuman keras lokal yang dikenal dengan sopi / moke ini
Dalam kesempatan ini, Melki Laka Lena juga mengungkapkan akan memberikan bantuan BLK Komunitas untuk wilayah Kecamatan Kualin agar bisa mempersiapkan tenaga – tenaga kerja siap pakai. (*tim/aat)