Melki Laka Lena Minta Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Ditambah
Jakarta, MITC – Wakil ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena meminta semua pihak untuk hati-hati atas munculnya varian Omicron. Dia mengusulkan masa karantina terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri ditambah jadi 5 atau 7 hari.
“Tentu dengan kondisi ini kita harus mempertimbangkan ulang untuk memberlakukan pelaku perjalanan internasional untuk karantina 5 atau 7 hari ataupun dalam waktu lebih khusus untuk memastikan mutasi virus ini dapat kita cegah selama masa inkubasi,” kata Melki, kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021) seperti dikutip dari detik.com
Selain itu, Politisi Golkar ini juga meminta agar pelaku perjalanan dari luar negeri tidak hanya membawa surat hasil PCR biasa. Melainkan menggunakan PCR yang bermetode WGS (whole genome sequencing) untuk mengetahui penyebaran mutasi virus.
“Tentu kami meminta agar semua pelaku perjalanan luar negeri juga diberlakukan bukan PCR biasa, tapi juga PCR yang menggunakan metode whole genome sequencing untuk memastikan agar pelaku perjalanan tidak membawa varian tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Melki juga meminta petugas otoritas di perbatasan baik jalur darat, udara ataupun laut untuk melakukan pengawasan sesuai prosedur. Dengan tidak lagi memberikan toleransi kepada siapa saja.
“Terakhir kita minta agar petugas di pintu gerbang darat laut dan udara untuk tidak kompromi lagi dan tidak ada perlakuan khusus bagi siapa saja yang merasa dari luar, tidak ada lagi WNI yang diberlakukan khusus, harus berlaku nol toleransi,” tuturnya.
Varian Omicron Jadi Perhatian WHO
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menamakan varian baru virus corona yang ditemukan di Afrika Selatan sebagai Omicron. Varian ini kini juga berada dalam daftar perhatian WHO.
Virus corona jenis baru ini sebelumnya bernama B.1.1.529. Menurut WHO, kasus positif akibat varian ini meningkat di hampir semua provinsi di Afrika Selatan.
“Varian ini memiliki sejumlah besar mutasi, beberapa di antaranya mengkhawatirkan,” begitu pernyataan resmi WHO.
Varian Omicron pertama kali dilaporkan ke WHO dari Afrika Selatan pada 24 November lalu. Virus ini diidentifikasi telah menyebar di Botswana, Belgia, Hong Kong, dan Israel.