Dinilai Cacat Humum, Petrus Selestinus Minta Mendagri Tidak Terbitkan SK Pelantikan Wabup Ende

Kupang, MITC – Proses Pilwabup Ende 11 November 2021 dinilai cacat hukum karena partai pengusung Erik Rede tanpa SK DPP. Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, meminta Mendagri tidak mengeluarkan SK pelantikan Erik Rede karena masalah administrasi sekaligus masalah hukum.

“Dengan demikian, meskipun pada pemilihan Wakil Bupati Ende, tanggal 11 November 2021 lalu, 23 suara Anggota DPRD Ende memilih Erik Rede dan menyisakan 6 suara untuk Dominikus Minggu Mere, namun hasil pemilihan yang DPRD Ende harus dibatalkan, oleh DRPD Ende sendiri atau oleh Putusan Pengadilan karena terdapat cacat yuridis,” kata Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, kepada media, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya Ketua DPRD Ende harus secara terbuka, bahwa selain tidak adanya SK DPP dari Gabungan Partai Politik pengusung calon Wakil Bupati atas nama Erik Rede, masih ada kekurangan administratif lainnya seperti SK.

“ Perjanjian bersama koalisi partai politik pengusung yang berisi ikrar bahwa mereka berkoalisi mendukung Erik Rede. Keterbukaan ini penting agar tidak ada dusta diantara parpol pengusung,” katanya.

Selestinus juga mengatakan, jika beberapa persyaratan pencalonan dan syarat calon wakil bupati tidak dipenuhi, meskipun Ketua DPRD Ende pada tanggal 22 Oktober 2021 sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan agar parpol-parpol pengusung paket calon Marsel Petu-Djafar Achmad melengkapi SK dukungan dari DPP, namun tidak dipenuhi juga.

Dengan demikian, lanjutnya keberadaan beberapa partai politik pengusung Erik Rede (PDIP, PKB, PKPI dan PKS), harus dianggap fiktif dan berimplikasi cacat hukum dan dianggap tidak memberikan dukungan. Karena itu, jabatan Wakil Bupati dialihkan kepada Dr. drg. Dominikus Minggu Mere.

“Apapun alasannya, Surat Keputusan (SK) dari DPP parpol pengusung calon Bupati-Wakil Bupati merupakan perintah UU. Karena itu keterpilihan Erik Rede tidak memiliki legitimasi hukum dan politik, karena lahir dari pelanggaran hukum yang serius sehingga berimplikasi hukum batalnya pemilihan Erik Rede dengan segala akibat hukumnya,” tandasnya seperti dikutip dari terasntt.com

Karena itu, Selestinus meminta Menteri Dalam Negeri agar tidak mengeluarkan SK Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Wakil Bupati atas nama Erik Rede, satu dan lain guna menghindari gugatan dari masyarakat dan/atau gabungan partai politik pengusung di kemudian hari. (*Mas/AAT))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.