Menanggapi Aksi Demonstrasi Aliansi Cipayung TTU, Pemda TTU Gelar Konverensi Pers
Kefamenanu, MITC – Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar kegiatan jumpa pers dengan rekan-rekan media, baik media cetak maupun elektronik di aula rapat kantor Bupati TTU, pada Selasa, (09/11) pukul 09.30 WITA.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati TTU, Drs. Juandi David, Pejabat Sekertaris Daerah (SEKDA) TTU, Fransiskus Bait Fay, S.Pt.,M.Si, Pejabat Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) TTU Salvatore Lake, para Asisten, Staf Ahli, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) TTU serta rekan-rekan wartawan media masa TTU.
Mengawali kegiatan tersebut, Bupati TTU mengatakan bahwa jumpa pers ini dilaksanakan terutama berkaitan dengan aksi demonstrasi dari Aliansi Cipayung TTU pada beberapa hari yang lalu, terkait Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 yang dinilai cacat hukum dan beliau menambahkan bahwa kondisi tersebut harus diperbaiki dan diklarifikasi.
Kepada peserta yang hadir, Bupati mengatakan bahwa setelah aksi demonstrasi oleh aliansi Cipayung TTU, dirinya telah membentuk suatu tim yang diketuai oleh SEKDA TTU untuk melakukan koordinasi atau konsultasi dengan Pemerintah Provinsi terkait penegasan dan kejelasan surat dari Gubernur NTT tertang PERDA Nomor 3 TTU.
Ditempat lain, SEKDA TTU, Fransiskus Bait Fay, S.Pt.,M.Si sebagai ketua tim mengatakan bahwa tim telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi yakni Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT, BAPPEDA Provinsi NTT dan asisten lintas koordinasi, dan hasilnya dituangkan dalam surat resmi yang mengambarkan bahwa substansi laporan KLHS sudah terurai secara sistematis dalam dokumen RPJMD TTU tahun 2021-2026.
“Bisa kita lihat pada bab 4 RPJMD TTU tentang permasalahan dan isu strategis daerah. Apa yang terurai disana adalah menjelaskan bahwa: pertama; ada integrasi antara laporan KLHS dan juga dokumen RPJMD. Hal ini dibuktikan dengan termuatnya isu internasional tentang lingkungan hidup, penelaan RPJMD TTU dengan RPJMN tentang isu nasional lingkungan hidup, penelaan RPJMD TTU dengan RPJD Prov NTT 2018-2023, dan juga 21 permasalahan lingkungan hidup di TTU dalam dalam bab 4. Artinya bahwa segala isu lingkungan hidup sudah tercover dengan baik dan hal ini menjelaskan bahwa dokumen RPJMD TTU tidak mengabaikan KLHS.
Kedua; dokumen RPJMD merupakan dokumen induk sedangkan laporan KLHS adalah dokumen pendukung sehingga hal yang menjadi prioritas dari PEMDA dan DPRD adalah dokumen induk atau RPJMD dikarenakan range waktu yang diamanatkan undang-undang untuk penetapan dokumen RPJMD adalah 6 bulan yakni terhitung dari tanggal 26 februari hingga 26 agustus 2021 sehingga pada tanggal 23 agustus 2021 RPJMD TTU ditetapkan. Apabila ada hal-hal yang tidak sempat dimasukkan dalam dokumen pendukung atau laporan KLHS, kemudian menjadi perhatian agar disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku untuk dimasukkan.
Ketiga; ketika dokumen induk RPJMD tidak ditetapkan maka akan memiliki resiko besar sehingga hal kebijakan harus ditetapkan sesuai range waktu yang diamanatkan oleh undang-undang yang selambat-lambatnya tanggal 26 agustus 2021” tandas SEKDA TTU.
Beliau menambahkan, bahwa berdasarkan ketiga hal tersebut dapat disimpulkan bahwa penetapan RPJMD TTU 2021-2026 telah memenuhi segala prosedur yang ada, yakni prosedur pembentukan PERDA sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada, yakni 4 unsur pembentukan PERDA mulai dari perencanaan, pembahasan, penetapan dan perundangan.
“Itulah hasil konsultasi kami dengan PEMPROV NTT dan hasil diskusi kami dituangkan dalam surat gubernur tertanggal 5 november 2021 yang ditujukan kepada Bupati TTU dengan nomor BU.660/28/DLHK/2021, tentang penegasan” (*TB/AAT)