Golkar NTT Siap Bersinergi Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Kupang, MITC – Menerima kunjungan kerja Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT, DPD I Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO), Frans Sarong dan Wakil Sekretaris MPO, Lorens Leba Tukan, dan Ketua Biro OKK, Alberto A. Tatibun.
Pada kesempatan ini, Frans Sarong menyampaikan, Partai Golkar adalah Partai yang terbuka karena itu kami siap bersinergi untuk menjamin keterbukaan informasi publik di NTT.
“Kami memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi NTT yang telah berkunjung ke Golkar NTT dan memaparkan informasi penting yang sangat berharga, terkhusus informasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI),” ujar Sarong pada Jumat, (5/11) di Kantor DPD I Golkar NTT.
Frans Sarong menyebutkan, PPID partai Golkar secara Nasional sudah terbentuk dan di tinggal DPD I Golkar NTT akan segera mengikutinya sambil tetap memperhatikan apa yang sudah dimandatkan oleh UU KIP dan apa yang sudah disampaikan oleh komisioner pada hari ini.
“Kami Partai Golkar NTT sedang mempersiapkan digitalisasi manajemen Partai untuk itu ke depan, kita berharap ada kolaborasi dan sinergitas antara DPD I Golkar dengan Komisi Informasi untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat NTT yang informatif,” ujar bakal Caleg DPRD Provinsi Dapil Manggarai ini
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agustinus Baja mengatakan, partai politik adalah salah satu badan publik yang pengaturan tentang informasi publik diatur di dalam pasal 15 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Pasal itu menghendaki agar setiap partai politik menyediakan informasi publik, antara lain visi, misi, kegiatan atau program kerja, anggaran, dan keputusan-keputusan partai politik,” ujar Agus Baja.
Agus Baja menjelaskan, yang disebut sebagai badan publik menurut UU KIP adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif dan badan lain yang memiliki badan hukum dan mengelola dan mendapat bantuan APBN, APBD, bantuan luar negeri dan bantuan masyarakat. Disebutkan, dari pengertian diatas maka Partai Politik termasuk Golkar adalah badan publik karena dia memiliki badan hukum dan mendapatkan bantuan anggaran dari APBN dan APBD.
Korbid Kelembagaan KI Provinsi NTT, Germanus Attawuwur mengatakan, ada empat kluster informasi yang wajib disediakan oleh badan publik yaitu informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib setiap saat, informasi yang dikecualikan. Beraneka informasi publik harus dikelola oleh sebuah badan khusus yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“PPID harus mengelola informasi publik pada partai Golkar dengan baik dan benar untuk menjamin aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan informasi dengan cepat, murah dan mudah,” tandas Attawuwur
Korbid ESA pada KI Provinsi NTT, Maryanti Adoe menambahkan, apabila masyarakat dalam mengakses informasi publik yang ada pada badan publik tetapi badan publik tersebut keberatan untuk memberikannya, maka berpeluang akan ada permohonan sengketa informasi itu disengketakan ke Komisi Informasi. “Lembaga ini memiliki tugas dan wewenang untuk menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi atau melalui sidang ajudikasi non litigasi yang memiliki kekuatan putusan yang bersifat final,” sebut mantan Ketua KPU Provinsi NTT ini. (*AAT)