Koordinator Program PKPP Golkar Kupang, Rita J. Adu : Kami Sambut Baik Program Kemitraan Golkar NTT dan BPOM
Oelamasi, MITC – Koordinator Program Strategis, Pemberdayaan Kelompok Perempuan Produktif (PKPP) Golkar Kabupaten Kupang, Rita J. Saduk Adu yang dikonfirmasi mediaindonesiatimur.com pada Kamis, (17/09) terkait dengan sharing season yang diselenggarakan oleh DPD Partai Golkar Provinsi NTT dalam mendukung kebangkitan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) ditengah pandemi dengan memfasilitasi kemitraan antara pelaku UMKM di Provinsi NTT dengan BPOM NTT, mengatakan menyambut baik kemitraan ini,
“Saat ini ada beberapa pelaku UMKM diwilayah Kabupaten Kupang yang kami dampingi, karena itu kemitraan yang dibangun antara Golkar dengan BPOM ini kami sambut baik karena kami lihat sebagai sebuah langkah baik yang memudahkan dan membawa keuntungan tersendiri bagi pelaku UMKM. Karena dengan kerjasama ini, pelaku UMKM pasti lebih percaya diri serta costumer atau pelanggan kami pasti merasa lebih aman dengan produk dari UMKM karena sudah terdaftar dan teruji oleh BPOM,” ujar Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kupang ini
“Dengan kerja sama yang sudah dibuat Golkar ini maka kran informasi semakin terbuka lebar sehingga para pelaku UMKM akan semakin tercerahkan dan merasa betapa penting harus mengurus semua dokumen kelayakan produk sebagai jaminan keamanan, kenyamanan, higenitas, dan sebagainya yang dijamin BPOM,” ujar Rita
Untuk diketahui, Kepala BPOM NTT, Tamran Ismail, S.Si., MP dalam sharing season dengan keluarga besar Golkar NTT pada Rabu, (15/09) menyampaikan komitmen BPOM Kupang dalam rangka meningkatkan daya saing UMKM yaitu dengan cara, simplifikasi proses perizinan, pembebasan biaya pengujian produk untuk registrasi, keringanan 50% biaya registrasi produk, bimbingan teknis cara pembuatan produk/produksi yang baik, dan pendampingan pada saat proses sertifikasi sarana dan registrasi produk.
Selain itu, Tamran Ismai juga membeberkan berbagai kendala yang ditemui saat melakukan pendampingan terhadap pelaku UMKM diantaranya yaitu,
1.UMKM yang didampingi tidak dapat memenuhi standar dalam pemenuhan cara produksi yang baik, dari segi hygiene dan sanitasi, sarana pendukung, penyusunan dokumen seperti Standar Operasional Prosedur dan cek list/log book/form.
2.Pelaku usaha UMKM juga mengalami hambatan terkait perbaikan sarana minimal dalam memenuhi persyaratan standar yang membutuhkan biaya untuk pembangunan rumah produksi
3.Legalitas sarana produksi/perizinan seperti Nomor Pengenal Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (IUMK). (Aat)