Octo La’a Angkat Bicara Terkait Polemik Penetapan Status PPKM Level IV Kabupaten Kupang
Oelamasi, MITC – Polemik kesalahan analisis data covid-19 di Kabupaten Kupang yang berdampak ditetapkannya status PPKM Level, mendapat respon dari berbagai kalangan, kali ini datang dari anggota DPRD Kabupaten Kupang asal Partai Golkar, Octo J.P. La’a yang duduk di Komisi IV yang bermitra dengan Dinas Kesehatan
Octo yang dikonfirmasi mediaindonesiatimur.com mengatakan, “Akurasi data covid-19 sangat penting. Kedepan perlu adanya sinkronisasi data antara Satgas Covid dan Dinas Kesehatan karena itu menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat dalam penetapan status Level PPKM sehingga dalam penetapan dimaksud tidak salah,”
“Tentunya update data tidak berjalan maksimal sehingga Pemerintah Pusat menetapkan Status PPKM level IV masih menggunakan data lama. Hal ini agar menjadi perhatian serius sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama di waktu yang akan datang, karena dampak ikutan penetapan status PPKM level IV ini tidak mudah bagi masyarakat,” ujar Octo
“Mestinya, Kepala Dinas juga sudah menyampaikan capain persentase vaksinasi covid-19 di Kabupaten Kupang sehingga semua elemen yang peduli dapat mencari solusi terbaik bagi penanganan Covid-19 di Kabupaten Kupang, hal ini semata untuk menyelamatkan anak-anak kita yang sementara menempuh pendidikan karena kalau proses kegiatan belajar mengajar (KBM) terus dilakukan secara online, bagaimana kondisi motorik anak-anak dipantau, karena proses KBM secara online belum maksimal untuk Kabupaten Kupang sebagai dampak dari dua hal penting, yaitu pertama, akses layanan internet belum menjangkau semua wilayah Kabupaten Kupang, kedua, kemampuan orang tua siswa menyediakan fasilitas belajar online. Harapan saya kiranya data-data tentang kasus Covid-19 harus selalu terupdate setiap hari dan dipublikasikan sehingga tidak lagi terjadi polemik seperti hari ini,” tandas Octo
Untuk diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Kadis Kesehatan, Kabupaten Kupang, Robert Amheka menolak penetapan status PPKM Level IV oleh Pemerintah Pusat dengan alasan karena terdapat kesalahan analisis data,
“Kesalahan penetapan tersebut berada pada analisis data. Kami mengakui ada keterlambatan penginputan data, terutama pasien yang meninggal. Hal itu kemudian berdampak pada analisis yang dilakukan Kementerian tidak sesuai kondisi di lapangan,” ujar Robert
Dalam hasil analisis Kementerian Kesehatan, tingkat kematian di Kabupaten Kupang mencapai 5’76. Berdasarkan analisis itulah, Kabupaten Kupang ditetapkan sebagai daerah dengan status PPKM level 4. Kondisi tersebut kata Robert, disebabkan karena verifikasi data kematian New All Record (NAR) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang sejumlah 21 angka kematian, masing-masing pada 30 Agustus 2021 sebanyak 6 kasus, kemudian 31 Agustus sebanyak 8 kasus dan pada 1 September 2021 sebanyak 7 kasus,” kata Robert Amheka seperti dilansir dalam medikastar.com
“21 kasus kematian yang baru dilaporkan akhir Agustus dan awal September itu merupakan akumulasi angka kematian dari bulan Juni sampai Agustus 2021. Namun data tersebut baru dilaporkan lantaran data dari fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan terhadap pasien tidak lengkap. Akibatnya, data tersebut tidak bisa diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.” kata Robert (aat)