MA Tolak Kasasi JPU, Kasus Jonas Salean Berstatus Incraht
Kupang, MITC – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutuskan menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kajati NTT, terkait kasus mantan Walikota Kupang, Jonas Salean.
“Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari website Mahkamah Agung RI bahwa kasus dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg dengan termohon/terdakwa Jonas Salean, S.H.,M.Si yang dimohonkan oleh Penuntut Umum Kajati NTT atas putusan bebas Terdakwa Jonas Salean, SH.,M.Si dinyatakan ditolak artinya menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kajati NTT, tertanggal 01 September 2021”
Salah satu Penasehat Hukum (PH) dari Jonas Salean, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH.,M.Hum yang dikonfirmasi mediaindonesiatimur.com menyampaikan bahwa, mengapresiasi putusan MA-RI ini. “Kami mengapresiasi putusan MA karena dengan putusan ini ada kepastian hukum bagi Pak Yonas bahwa dakwaan penuntut umum tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi,”
“Proses persidangan berjalan cukup lama ada persidangan yang dilaksanakan diluar jaringan (luring) atau tatap muka dan ada yang dalam jaringan (daring) atau virtual,” ungkap Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang ini
“Dengan putusan yang berkekutan hukum tetap atau incraht ini maka tanah yang menjadi objek sengketa kembali kepada pemegang sertifikat hak milik (SHM),” tandasnya
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar NTT, Frans Sarong menyampaikan, “Proficiat untuk Pak Yonas Salean, hasil peradilan yang sangat melegakan. Tentu saja tidak hanya jadi kelegaan dan kebanggaan bagi Pak Yonas sekeluarga, namun juga bagi keluarga besar Golkar, terutama Golkar NTT,” sebutnya
Untuk diketahui PH yang mendampingi kasus ini yaitu Dr. Melkianus Ndaomanu, SH.M.Hum, Johanis Rihi, SH, Rian V.J. Kapitan, SH.,MH, Alexander Tungga, SH.,MH dan Meriyeta Soruh, SH.,MH dan PH dari Golkar Benyamin R. Rafael, SH, Benny Taopan, SH (aat)