Pelaku Pencurian 6 Buah Ipad SDI Dimpong Berhasil Diringkus Aparat Polres Manggarai
Ruteng, MITC – Dua dari tiga orang pelaku pencurian ipad di SDI Dimpong Desa Dimpong Kecamatan Rahong Utara Kabupaten Manggarai, NTT yang terjadi pada 3 Mei 2021 lalu telah berhasil diringkus Unit Jatarnas Polres Manggarai pada Selasa, 18/05/2021 pukul 15.00 WITA
Sementara itu satu orang lainya masih dalam pengejaran unit Jatarnas polres Manggarai
Dua orang pelaku yang berhasil diringkus unit Jatarnas tersebut di antaranya Y.S, laki laki berusia 17 tahun dan S.E.S laki laki berusia 16 tahun
Dari data kepolisian, keduanya merupakan warga Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai
Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut dilakukan setelah pihak aparat Polres Manggarai melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi Nomor: LP/86/V/2021/NTT/ Res Manggarai tanggal 4 Mei 2021
Sebelumnya kasus tersebut dilaporkan Vitalis Jehatu, seorang Guru di SDI Dimpong Desa Dimpong sebagai korban
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) buah ipad merk Evercros berwarna hitam
Tindakan kejahatan itu mengakibatkan kerugian dialami korban senilai Rp. 8.998.000
Baik pelaku maupun barang bukti berupa 6 buah ipad tersebut kini tengah diamankan di Polres Manggarai di Ruteng
Laporan : Paulus Nabang
Editor : Alberto Tatibun