LSM Pusaka Gelar Lokakarya Advokasi Perlindungan Hak Masyarakat Adat Sorsel
Teminabuan, MITC – Lokakarya dan pelatihan advokasi perlindungan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup kepada masyarakat terdampak sawit di Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat mendapat respon dan antusias masyarakat
Kegiatan berlangsung selama 07-09 April 2021 bertempat di gedung Distrik Konda Kampung Barat dan diikuti oleh utusan dari tujuh distrik yakni Distrik Kais, Distrik Kais Darat, Distrik Moswaren, Distrik Konda, Distrik Teminabuan, Distrik Seremuk dan Distrik Saifi
Dirut LSM Pusaka Frangky Samperante yang akrab disapa Angky dalam penyajian materinya menjelaskan tujuan kegiatan dari kegiatan lokakarya dan pelatihan advokasi tersebut untuk memberikan pengetahuan dan kapasitas agar masyarakat mampu mempertahakan dan menjaga hak-haknya dari pihak luar baik dari Negara maupun korporasi,” tutur Angky
Ia juga menuturkan setelah kegiatan yang telah berlangsung selama tiga hari tersebut banyak hal yang dijumpai, baginya merupakan suatu kerugian dikarenakan keterbatasan informasi hak-hak hukum bagi masyarakat, seperti yang tertuang dalam perundang-undangan OSIS nomor 21 tahun 2001 yang menjelaskan bahwa masyarakat adat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dan mempunyai hak atas persetujuan rencana perusahaan hingga menentukan izin atas rencana usaha-usahanya”
Ia menilai bahwa itu yang tidak terjadi di Sorsel dan tujuh distrik tersebut, banginya Negara gagal untuk memenuhi dan melindungi hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat,”
Hal senada ditegaskan Holland T. Abago yang di tunjuk sebagai ketua relawan sosial mengatakan kecewa terhadap kinerja pansus yang telah di bentuk enam bulan lalu tidak efektif dan disayangkan untuk masyarakat pemilik hak ulayat yang hingga kini tidak mengetahui kinerja pansus sampai saat ini, baginya upaya yang efektif apabila setelah pembentukan pansus dan pengambilan data dari masyarakat adat, DPRD menghadirkan Pemerintah Daerah ataupun dinas terkait dan bersama masyarakat agar tau informasi tersebut. Holland juga berharap pansus dibubarkan saja karena hingga kini masyarakat telah degradasi kepercayaan kepada mereka.
Harapannya agar Pemerintah tidak secara sepihak untuk mengeluarkan izin tanpa melibatkan masyarakat adat, DPRD Sorsel diminta secepatnya membahas dan menetapkan PERDA yang melindungi hak-hak masyarakat adat.
Penulis: Obaja Saflesa
Editor: Alberto Tatibun