Tuntutan GMKI Ambon Terkait Penggunaan Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemprov Maluku

Ambon, MITC – Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang di pinjam Pemerintah Provinsi Maluku lewat PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar 700 Miliar yang rencananya difungsikan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), namun terkesan tidak transparan dan tidak tepat sasaran. Pasalnya sampai dengan saat ini tidak ada kegiatan-kegiatan guna memulihkan perekonomian di Kota Ambon yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Informasi yang diperoleh media ini rupanya dana yang di pinjam digunakan untuk merenovasi infrastruktur seperti perbaikan trotoar dan saluran drainase yang sampai saat ini masih berlangsung pengerjaannya. Masih dalam proses pengerjaan namun telah menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan. Karena permukaan trotoar menggunakan bahan tegel/keramik sehingga licin dan membahayakan pejalan kaki.

Menurut Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon, Josias Tiven dalam keterangannya kepada mediaindonesiatimur.com pada (Sabtu, 27/03/2021), pembangunan trotoar dan saluran drainase bukanlah satu hal yang mendesak atau urgen. Sebab, masih banyak masalah lainnya yang disebabkan oleh pandemic covid-19 salah satunya ialah pemulihan ekonomi masyarakat.

“Dana Pemulihan Ekonomi Nasional itu seharusnya digunakan tepat sasaran misalnya untuk membantu usaha Mikro, Kecil dan Menengah kemudian membantu pemulihan ekonomi masyarakat yang mulai melemah akibat dampak daripada pandemi covid-19”, kata Josias Tiven

Adapun juga persoalan proyek Penataan Kawasan dan Rehabilitasi Gedung Islamic
Center Waihaong Ambon, yang dimenangkan oleh PT Erloom Anugerah Jaya, yang beralamat di Jalan Skip, RT: 001/06 Kota Ambon, dengan kode tender 14027288 dengan nilai Rp. 3.010.000.000,00. Konon, katanya anggaran tersebut digunakan untuk membuat cafe yang di kelola oleh PKK.

“Anggaran tersebut seharusnya diperuntukan untuk proyek Penataan Kawasan dan Rehabilitasi Gedung Islamic Center bukan untuk membuat cafe. Menurut kami tidak tepat sasaran. Sehingga hal ini bisa jadi adalah tindakan penyalagunaan anggaran”, jelas Ketua GMKI itu

Karena, Kata Josias Tiven, pengerjaan proyek tidak sesuai dengan nomenklatur. Yang seharusnya anggaram 3 miliar itu digunakan untuk merenovasi kawasan dan rehabilitasi gedung Islamic center, namun digunakan untuk membangun cafe.

“Kami pikir bahwa, realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional ini tidak transparan dan tidak tepat sasaran. Sehingga berbagai protes dari masyarakat mulai bermunculan. Bukan saja dari kalangan masyarakat, Kritikan juga datang dari anggota DPRD Provinsi. Karena mereka juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah”, katanya lagi

Menyikapi permasalahan tersebut, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon mengecam keras dugaan tindakan penyalahgunaan anggaran.

Pertama, anggaran senilai 3 miliar yang seharusnya diperuntukan untuk Penataan Kawasan dan Rehabilitasi Gedung Islamic Center, namun digunakan untuk membangun cafe.

Kedua, Dana pinjaman oleh Pemerintah Provinsi Maluku dari PT. SMI yang seharusnya digunakan untuk memulihkan ekonomi masyarakat, namum digunakan untuk pembangunan infrastruktur trotoar dan saluran drainase.

Hal ini didasari bahwa pandemic covid-19 turut berdampak terhadap berbagai dimensi kehidupan salah satunya ialah persoalan ekonomi, dengan demikian sebaiknya anggaran-anggaran yang digelontorkan guna untuk pemulihan ekonomi masyarakat dibandingkan dengan pembangun infrastruktur yang secara logis bukan merupakan hal urgen yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu pembagian dana 700 M yang di pinjam harus dibagi secara merata di Kabupaten Kota yang ada di Maluku, bukan digunakan untuk hal-hal yang tidak penting.

Terkait dengan persoalan dimaksud, maka dengan demikian GMKI Cabang Ambon
menyikapi beberapa point yakni:

1. Kami Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Ambon meminta kepada Kejati dan Penyidik Polri untuk mengusut dugaan penyalagunaan anggaran pada proyek penataan kawasan dan rehabilitasi Islamic Center yang pada pelaksaannya berubah menjadi cafe. Serta mengawasi pelaksanaan pengelolaan Dana PEN. Jika dalam penyidikan serta pengawasan, ada temuan-temuan tentang Pengalihan Penggunaan Anggaran, kami meminta agar pihak-pihak yang bersangkutan dapat bertanggungjawab secara hukum.

2. Kami Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Ambon mendukung dengan penuh Kejaksaan Tinggi Maluku dan Penyidik Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalagunaan anggaran Penataan Kawasan dan Rehabilitasi Gedung Islamic dengan mengedepankan asas transparansi dan keterbukaan dalam proses penanganan dan penyelidikan kasus tersebut.

3. Kami GMKI Cabang Ambon juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku agar penggunaan dana PEN, lebih memprioritaskan kesejahteraan masyarakat Maluku. Karena pandemic covid-19 ini berdampak pada ekonomi masyarakat. Sehingga, pemulihan ekonomi masyarakat merupakan hal yang sangat urgen ketimbang pembangunan infrastruktur.

4. Kami memberikan waktu kepada pihak Kejaksaan sampai dengan tanggal 1 April 2021 untuk mengusut tuntas serta memberikan titik terang terhadap masalah dimaksud. Apabila tidak ada titik terang maka GMKI Cabang Ambon akan mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan ini.

“Demikian beberapa point yang saya sampaikan. GMKI akan selalu mendukung serta menjadi mitra kritis terhadap setiap kebijakan Pemerintah dalam membangun Daerah ini”, tutup Ketua GMKI Ambon (Solagratia)

Editor : Alberto Tatibun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.