Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Aksi Terorisme di Area Gereja Katedral Makassar

Jakarta, MITC – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengutuk aksi terorisme yang terjadi di sekitar Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) pagi. Presiden pun telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan membongkar jaringan pelaku hingga ke akarnya.

“Saya mengutuk keras aksi terorisme tersebut dan saya sudah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas jaringan-jaringan pelaku dan membongkar jaringan itu sampai ke akar-akarnya,” ujarnya dalam pernyataan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/03/2021).

Kepala Negara menegaskan bahwa terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan semua ajaran agama menolak aksi tersebut.

“Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan tidak ada kaitannya dengan agama apapun. Semua ajaran agama menolak terorisme apapun alasannya,” tegasnya.

Presiden Jokowi juga menekankan bahwa seluruh aparat Negara tidak akan membiarkan tindakan terorisme semacam ini. Presiden juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dalam menjalankan ibadah masing-masing karena Negara menjamin keamanan umat beragama untuk beribadah tanpa rasa takut.

“Saya mengajak semua anggota masyarakat untuk bersama-sama memerangi terorisme, memerangi radikalisme yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, nilai-nilai luhur kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan.

Mengakhiri pernyataannya, Presiden Jokowi juga turut mendoakan agar para korban luka dapat segera diberikan kesembuhan. “Untuk para korban yang luka-luka, kita mendoakan agar segera diberikan kesembuhan dan Negara menjamin semua biaya pengobatan dan perawatan para korban,” ucapnya. (FID/UN)

Sumber : Setkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.