Dinas DMPK Sorsel Sosialisasikan PMK NOMOR 222 Kepada Seluruh Kepala Kampung di Sorsel
Teminabuan, MITC – Dinas pemberdayaan masyarakat kampung Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 tentang pengelolaan dana desa kepada 121 satu kampung di 15 distrik se Kabupaten Sorsel guna memberikan rambu-rambu kepada masing-masing Pemerintahan Kampung dalam pengelolaan dana desa.
Kegiatan ini di ikuti oleh Kepala Kampung, Bendahara Kampung, Aparat Kampung dan Pendamping Desa di 121 Kampung pada Sabtu, (20/03/2021) di Gedung Pertemuan Distrik Teminabuan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Sorsel, Yohan Bodori, S. Sos., M.Ap menjelaskan tujuan kegiatan sosialisasi PMK nomor 222 tentang pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja Negara agar pengunaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan”
Ia menegaskan bahwa dalam peraturan tersebut dengan berbagai indikator yang perlu dipatuhi seperti penyediaan anggaran dengan pagu indikatif di 88 persen bertujuan untuk penanganan Covid, ketentuan dana desa juga diperuntukan bagi setiap KK sebesar tiga ratus ribu rupiah dan non bantuan tunai atau jumlah sisa dana yang dikeluarkan dalam bantuan langsung tunai dan dari sisa tersebut dilakukan untuk padat karya tunai,” tutur Bodori
Sosialisasi ini dapat membatu Kepala Kampung sebagai penguna anggaran dapat melakukannya sesuai ketentuan yang berlaku. Dari beberapa tanggapan berupa pertanyaan kepala kampung, kepadanya semua tanggapan tersebut yang berupa masukan dapat diterima
Harapannya dengan kegiatan sosialisasi PMK tersebut dapat membantu dari sisi pengetahuan yang diperoleh dan dapat membantu dalam sisi pelaksanaan dilapangan guna kepentingan pelayanan pembangunan dikampungnya masing- masing.” tutup Bodori
Penulis : Obaja Saflesa
Editor : Alberto Tatibun