Empat Tersangka Pencuri Ternak dari SBD Diamankan Polres Sumba Barat

Waikabubak, MITC – Dua Pelaku dan dua penadah diamankan Polres Sumba Barat, Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Kejadian ini tanggal 02 Februari, namun dilaporkan kepada kami di Polres Sumba Barat tanggal 17 Februari, dimana korban kehilangan 9 hewan atau kerbaunya”, kata Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.Ik.,M.H saat jumpa pers pada Senin (01/03/2021).

Ditambahkan Kapolres, “Atas siaga petugas penjagaan kami (SPKT) kemarin, kami memberikan penghargaan kepada 4 personel kami, respansinya anggota yang bisa dikendalikan 4 pelaku, di antaranya pengembala sendiri yang menggelapkan ternak-ternak yang dijaganya, ada dua orang yang kita kenakan sebagai penadah, dan dua orang sebagai pelaku”, ungkap Kapolres Irwan Arianto

Dari 4 tersangka, diantaranya kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 372 KUHP karena sesuatu barang yaitu kedua ekor kerbau yang telah diberikan dan di jual ke pelaku penadahan atas nama DM bersama MN berada dalam kekuasaannya selaku gembala dan juga korban yang membenarkan bahwa setiap kerbau yang sebanyak beranak enam ekor maka jatah gembala sebanyak satu ekor. Kesalahan tersebut ketika memberikan dan menjual kedua ekor kerbau tersebut karena tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada korban untuk diketahui. Adapun gembala BN sudah menjadi gembala hewan milik korban dari tahun 1991 hingga sekarang dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban dan AKW sudah mengembala hewan milik korban dari tahun 2003 dan masih mempunyai
hubungan keluarga dengan korban yaitu gembala adalah ponakan kandung korban.

Sementara itu, untuk tersangka atas nama DM bersama MN dikenakan, Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana, barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena ingin mendapat keuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan, menyewakan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Penulis : Yanto Tena

Editor : Alberto Tatibun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.