Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Mario Mardina Riti, Ini Pernyataan Sikap Cipayung Plus SBD
Tambolaka, MIT.COM – Kelompok Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus Cipayung Plus yang terdiri dari GMNI, PMKRI, GMKI, dan Komisi Keadilan Perdamaian Keuskupan Weetebula melakukan Aksi Kemanusiaan di Kantor DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, Povinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebagai wujul kepedulian Cipayung Plus Sumba Barat Daya yaitu Ketua DPC GMNI SBD, Tobis Tanggu, Ketua DPC PMKRI Cabang Tambolaka St. Agustinus, Yulius Lere, Ketua BPC GMKI Cabang Tambolaka, Ishak Carles dan Komisi Keadilan Perdamain Keuskupan Weebelua, Jeremy B. Kewuan terhadap kejahatan kemanusiaan yang merendahkan martabat kemanusiaan yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, maka Cipayung Plus SBD menyampaikan pernyataan sikap.
Bahwa sesungguhnya hak asasi manusia adalah dasar yang melekat pada diri seseorang dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh di ambil oleh orang lain, baik di sengaja maupun tidak sengaja.
Bahwa konferensi internasional telah menetapkan dan mendeklarasikan hak asasi manusia, deklarasi tersebut diantaranya, “Bahwa manusia terlahir bebas dan mendapatkan perlakukan yang sama menyangkut hak tanpa diskriminaisasi, hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan termasuk hak menikah dan berkeluarga”.
Negara Indonesia telah menetapkan dalam UU 1945 tahap MPR nomor 18/MPR/1998 dan UU nomor 39 thn 1999 tentang HAM bahwa tim advokasi cipayung plus SBD dan komisi keadilan perdamain Keuskupan Waitabula. Dalam melakukan identifikasi lapangan tanggal 22, 24, 28 tahun 2020, dan pada tanggal 2 November 2020.
Hasil temuan tim identifikasi Cipayung plus SBD dan komisi keadilan perdamain Keuskupan Waitabula membenarkan tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara Mario Mardina Riti berupa perbuatan penyiksaan, penganiyaan, perampasan berat atas kebebasan fisik dan perbuatan tidak manusiawi yang mengakibatkan penderitaan fisik dan mental, merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan.
Berdasarkan hasil identifikasi dari tim advokasi Cipayung plus SBD dan bersama komisi keadilan perdamaian Keuskupan Waitabula, kami menyimpulkan bahwa tindakan kekerasan yang dialami Mario Mardina Riti adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang merendahkan martabat kemanusiaan, maka dengan ini kami menyatakan:
1. Mengutuk tindakan kekerasan dalam bentuk penyiksaan, penganiyaan dan perampasan atas kebebasan fisik mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD, oknum TNI dan oknum lainnya, baik langsung maupun tidak langsung.
2. Meminta pertanggung jawaban BK DPR SBD atas hasil pantauan dan evaluasi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua oknum anggota DPRD SBD.
3. Menuntut badan kehormatan untuk segera menyampaikan laporan hasil evaluasi terkait dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD SBD dalam sidang paripurna kepada masyarakat terkait keputusan DPRD SBD
4. Menuntut pertanggung jawaban oknum DPRD SBD, oknum anggota TNI dan oknum lain yang terlibat langsung maupun tidak lansung dalam tindakan kekerasan atas pemulihan kesehatan korban secara fisik maupun mental yang sedang ditanggung oleh keluarga korban.
5. Menuntut Ketua DPRD SBD dan BK menonaktifkan oknum anggota DPRD SBD yang sedang mengalami proses hukum sampai mendapat keputusan kepastian hukum tetap.
6. Menuntut anggota dewan agar tidak menjadi wakil mafia atau premanisme, tetapi sungguh-sungguh menjadi wakil rakyat yang berpihak pada masyarakat demi keadilan dan kesejahteraan rakyat.
7. Menuntuk ketua DPRD SBD agar menindaklanjuti tuntutan ini sebagai aspirasi masyarakat SBD.
Demikian pernyataan sikap Cipayung Plus Sumba Barat Daya, semoga kekerangsan di SBD tidak terjadi lagi. 16 September 2020. Cipayung Plus SBD. (ANTENA/MIT)
Smangat selalu para pejuang