Dukcapil Sorong Selatan Musnahkan 2.830 KTP Elektronik
TEMINABUAN, MIT.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat bersama warga masyarakat pada Jumat, (19/06/2020) bertempat di samping Kantor Dinas Dukcapil Sorong Selatan memusnahkan 2.830 keping KTP elektronik invalid atau sudah tidak berfungsi lagi dengan cara dibakar.
Kepala Dinas dukcapil Kabupaten Sorong Selatan, Drs. George Japsenang, M.Si kepada mediaindonesiatimur.com mengatakan pemusnahan 2.830 keping KTP elektronik ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) rusak atau invalid.
“KTP-E invalid itu terdiri dari KTP-E warga yang masa berlakunya habis, karena pindah penduduk dari luar Sorong Selatan atau pindah antara kampung dalam wilayah Sorong Selatan, invalid karena rusak dan juga karena perubahan identitas,” kata George
“Pemusnahan KTP-E ini disaksikan oleh warga masyarakat yang kebetulan hadir dalam pelayanan dukcapil Sorong Selatan. Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan KTP menjelang pemilihan Kepala Daerah pada Desember 2020 mendatang,” ungkap Kadis George. (Obaja/MIT)