PENGURUS WILAYAH GMKI DI KALIMANANTAN MENOLAK TINDAKAN RASIS DITANAH BORNEO SERTA MEMINTA PEMBEBASAN MAHASISWA DAN TAPOL PAPUA
TENGGARONG, MEDIAINDONESIATIMUR.COM – Saiduani Nyuk selaku Koordinator Wilayah VI Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menanggapi terkait tuduhan makar terhadap Mahasiswa Papua yang saat ini menjalani proses penahanan yang sedang dituntut 17 tahun penjara, di Wilayah hukum Kalimantan Timur khususnya Kota Balikpapan.
Dalam pers release yang di terima mediaindonesiatimur.com, Saiduani menyayangkan sikap aparat penegak hukum merespon berlebihan terhadap aksi yang dilakukan Mahahasiswa khsususnya Ketua BEM Uncen dan Tapol Papua tersebut tanpa dasar yang kuat sedangkan aksi mereka hanyalah aksi biasa yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat yang terpanggil bersolidaritas menolak diskriminasi dan rasisme yang dialami mahasiswa papua di surabaya pada bulan Agustus 2019 yang lalu.
Dasar itulah sebabnya terjadi aksi, seharusnya tidak bisa dianggap dan disangkakan radikal serta dikenakan dengan pasal makar, karena dalam aksi tersebut tidak ada upaya dan tindakan yang berbahaya sehingga misalnya penyerangan atau upaya membunuh Kepala Negara bahkan merencanakan menggulingkan Pemerintahan atau Kepala Negara. Mestinya tidak layak dikatakan makar karena negara ini masih menganut sistem Negara demokrasi.
Sekali lagi Negara tidak boleh mengalami kemunduran dalam mengahadapi mahasiswa serta rakyatnya dengan cara otoritarian-totalitarian serta membungkam kekritisan mahasiswa menyampaikan pendapat dimuka umum.
Mestinya Aparat menanggapi ini sebagai bentuk solidaritas perlu dilindungi terkait kebebasan menyampaikan pendapat sesuai amanat pasal 28 UUD 1945 dan UU 09 tahun 1998.
Menangapi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tesebut Saiduani Nyuk menilai Negara Tidak memberikan ruang kristis lagi bagi warga negaranya misalnya penegakkan hukum terhadap ketua BEM Uncen Dan Mahasiswa Tahanan Politik Papua.
“Saiduani menegaskan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan kami dari GMKI diwilayah VI dengan tegas menyerukan bahwa kami turut menolak sikap atau tindakan diskriminasi serta rasisme terhadap sesama anak bangsa ditanah Borneo/Kalimantan dan di negeri ini. Kami meminta Presiden Melalui penegak hukum segera bebaskan Ketua BEM Uncen dan Tapol Papua,” Tutup Saiduani.